BANDAR LAMPUNG - Hasil penghitungan suara pilgub Lampung secara resmi dijadwalkan akan diumumkan pada 18 September mendatang. Penghitungan akan dilakukan secara manual untuk merekap perolehan suara yang masuk pada pilgub 3 September.
"Kita tidak memakai metode quick count dengan komputer. berdasarkan ketentuan, penghitungan suara harus dilakukan secara manual," ujar Ketua KPUD Lampung, CH Gultom saat dihubungi per telepon, Selasa (5/8/2008).
Sebelumnya, KPUD berencana akan melakukan perhitungan secara komputerisasi di setiap TPS yang ada agar hasil penghitungan bisa didapatkan secara cepat. namun hal ini urung dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004.
"Menurut Undang-undang yang berlaku, penghitungan suara harus dilakukan secara manual," tandasnya.
Dalam melakukan penghitungan manual, pihaknya mengaku membutuhkankan waktu selama 2 minggu untuk mendapatkan hasil akhir penghitungan.
"Di TPS selama satu hari, di Panitia Kecamatan tiga hari, di Kabupaten atau Kota enam hari, dan di Provinsi selama lima hari," pungkasnya.
Lampung
Jelang Pilgub, KPUD Lampung Tolak Quick Count
Selasa, 5 Agustus 2008 - 14:38 wib
Berita Lain
Berita Lainnya
-
Selasa, 16/12/2008 13:12
Aniaya PRT, Mantan Cagub & Keluarga Jadi Tersangka
-
Selasa, 21/10/2008 15:10
Sengketa Pilgub, MA Menangkan KPUD Lampung
-
Kamis, 18/09/2008 15:09
Rapat Pleno KPUD Lampung Menangkan Sjachroedin
-
Senin, 15/09/2008 15:09
Perkosaan oleh Cagub Lampung, Polisi Olah TKP
-
Sabtu, 13/09/2008 14:09
KPU Lampung Tunda Penetapan Gubernur

